Bah Reggae

Kebebasan Prek

Lama-lama bisa kayak PSSI. Kalah dan kalah lagi. Atau kayak Icuk Sugiarto, selalu kalah dari orang yang sama, Han Jian. Mosok hanya dalam hitungan bulan, di PN Jakarta Selatan, lagi-lagi Tempo kalah dari Sukanto Tanoto, konglomerat pemilik Riau Andalan Pulp and Paper dan Asian Agri itu.

Sayangnya ini bukan adu jotos. Karenanya banyak pihak yang kemudian menunjuk pada soal pencemaran nama baik, ralat, hak jawab, KUHP dan UU Pers. Dan tentu, seperti biasa, nah ini dia, kebebasan pers ikut-ikutan pula ramai ditunjuk-tunjuk.

Lalu, kebebasan pers terkesan jadi dagangan yang elok nian. Ajaib. Bisa mulur-mungkret. Bisa juga jadi sapu-jagat. Mirip hatzai artikelen. Atau bahkan mirip ”pasal 33” yang belakangan diusung banyak pihak. Terserah. Semua berhak mengartikannya atau meloncatkan berbagai hal, apa saja, ke situ.

Kurang menjemukan? Masih ada ini: Beginilah negeri ini. Atau ini: Begitulah jurnalisme ”kompor”. Begitulah jadinya kalau pengadilan bisa dibeli. Atau juga ini: Kalahnya Tempo dan tercemarnya Sukanto Tanoto adalah ongkos kebebasan pers. Waduh. Tapi, akan lebih waduh lagi jika ”tim UI & UGM” lalu mendagangkannya dan neliti lagi.

3 Responses to “Kebebasan Prek”

  1. Mas Kopdangon 13 Sep 2008 at 1:18 am

    Hahaha…
    Tanoto dilawan..!
    Polisi Kalimantan aja bisa dibeli..apalagi pengadilan dagelan Nusantara..

  2. mudawalyon 15 Sep 2008 at 1:55 pm

    Fatwa Kyai Langitannya Langit :
    “TRIAL BY THE PRESS” hukumnya BOLEH. Kalau kejahatannya udah sebiadab luar binasa kayak KORUPSI!

  3. Bloggeramon 29 Sep 2008 at 2:03 am

    Blog…

    http://semprulsontoloyo.com/2008/09/11/kebebasan-prek/...

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply