Den Mas satu ini memang luar biasa. Hanya gara-gara dukungan pol-polannya atas UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) – yang salah satu misinya hendak membredel situs porno – Roy Suryo sampai-sampainya nekat memastikan bahwa para blogger (dan hacker)-lah yang justru akan menganggu pelaksanaan UU itu.
Bahwa secara teknis — dan non teknis, kata Den Mas itu, lewat pendidikan masyarakat — situs porno bisa diganyang, saya kok merasa nggak ”nyampe” untuk mengomentarinya. Bagaimana mau komentar, wong bikin blog saja saya nggak bisa. Bisanya cuma nunut, itu pun setelah ada perkenan dari ”raja blog” itu. Pendidikan? Halah, saya cuma lulusan sekolah trembelane yang tak habis-habisnya saya sesali.
Saya kok lebih mencemaskan nasib UU ITE dan si Den Mas itu.
Tapi, itu bukan karena banyaknya hujatan padanya dari para blogger yang tersinggung karena tuduhan serampangan si Den Mas itu, melainkan oleh kemungkinan ulah para penggemar situs porno. Jumlah mereka pastilah besar. Pasalnya, kalau nggak besar, ngapain ada UU ITE segala.
Atau, jangan-jangan UU itu, bukan hanya untuk pornografi, tapi juga bermaksud hendak dipakai untuk menjinakkan transaksi elektronik apapun yang secara sepihak (atau beberapa pihak saja) dianggap membahayakan? Tak tahulah saya.
Yang saya tahu, Roy begitu getol dengan UU itu. Malah kesannya kegetolannya melebihi kegetolan Mohammad Nuh, menteri baru itu. Jadinya, ketimbang diidentikkan dengan sang menteri, UU ITE ini terkesan lebih identik dengan Den Mas itu. Singkatnya, Roy adalah UU itu. Ini yang pertama.
Yang kedua, ya itu tadi, saya merasa jumlah penggemar situs porno pastilah besar. Mereka ini adalah kaum — yang jumlahnya sangat besar — yang sedikit atau banyak, sangat menyukai keterangsangan seksual yang didapatkan di situs porno.
Namun, mengingat isi situs porno praktis tak ada bedanya antara yang satu dengan yang lain, maka bisa jadi benar pendapat yang menyatakan, situs porno itu hanyalah sekadar konfirmasi saja. Artinya, ada atau tak ada situs porno, keterangsangan itu tetap adanya. Kebetulan saja konfirmasinya situs porno.
Konfirmasi biasanya terkait dengan subsitusi. Artinya, obyek konfirmasi itu bisa ganti-ganti. Yang satu hilang, bisa diganti yang lain. Ada nggak ya teori yang menyatakan, ketika suatu obyek konfirmasi hilang, tapi obyek baru belum ketemu, maka sesuatu yang menyebabkan hilangnya obyek itu akan menjadi obyek konfirmasi baru?
Nah, jika teori itu ada, keadaannya bisa gawat. Betapa tidak. Ketika situs porno hilang, para penggemarnya kemudian akan mengalihkan keterangsangannya pada naskah UU ITE. Setiap melihat naskah UU itu orang-orang jadi terangsang. Yang lebih serem, karena UU itu identik dengan si Den Mas, maka setiap kali melihat Roy Suryo ……..